Sebagai bentuk Pemetaan Kompetensi Guru pada bidang Mata Pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah mengagendakan Kegiatan Uji Kompetensi Guru pada tanggal 9 - 27 Nopember 2015. Uji Kompetensi Guru diharapakan dapat menjadi alat kontrol guna menilai kinerja guru dan penentuan materi dan soal pelatihan yang akan diagendakan kepada guru.
Ketua Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi & Kompetensi, Dirjen GTK Santi Ambarukmi menyampaikan pada informasi pada Hari Jum'at tanggal 16 Oktober bahwasanya Guru yang sudah bersertifikat pendidik ( Sertifikasi ) akan diberikan soal Uji Kompetensi sesuai dengan sertifikasinya, sedangkan Guru yang belum bersertifikat akan diuji berdasarkan latar belakang pendidikan S1-nya atau bidang mata pelajaran yang diampu jika ia belum menempu jenjang pendidikan S-1.
Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) akan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan jaringan internet dan secara offline/tertulis. Khusus untuk ujian secara tertulis akan dilaksanakan selama satu hari serentak se-Indonesia pada 24 November di 4.145 lokasi ujian.
Soal yang disediakan oleh Pemerintah sebanyak 200 jenis soal yang diujikan bagi guru Taman Kanak kanak ( TK ) dan Guru pada jenjang SMA/SMK diambil dari bank soal yang sama, yang dibuat oleh pusat penilaian pendidikan dan dosen sebagai penulis dan penguji soal serta diujicobakan ke guru terlebih dahulu.
Yang membedakan UKG 2015 dengan Kegiatan UKG pada tahun 2012 - 2013 adalah pada UKG tahun ini lebih menekankan Pengujian Kompetensi Guru pada bidang masing - masing. Dengan metode ini setiap guru akan memperoleh soal sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh soal yang diterima oleh Guru Matematika SMP akan berbeda dengan soal yang diterima oleh Guru SMA.
Pendekatan yang diterapkan dalam UKG 2015 adalah penguasaan atas substansi bidang studi yang diampu berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik, serta jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Sementara kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam pembelajaran bidang studi tersebut didalam kelas.
Nilai rata rata mimimum yand dipatok pemerintah dalam Kegiatan Uji Kompetensi Guru 2015 yakni sebesar 5,5. Guru yang memperoleh nilai diatas nilai tersebut akan direkomendasikan menjadi fasilitator atau bahkan instruktur guru lainnya. Hasil UKG 2015 akan diambil sebagai bahan pertimbangan dalam pelatihan Guru kedepannya.
UKG 2015 diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi dan pengukuran Kompetensi Guru sehingga Guru dapat mengetahui Kelemahan dan Kemampuannya. Demikainlah berita informasi mengenai Uji Kompetensi Guru tahun 2015. Semoga
Berita ini dikutip dari print.kompas.com
0 Response to "3 Juta Guru Ikut Uji Kompetensi Guru 2015"
Posting Komentar