Uji Kompetensi Guru ( UKG ) tahun 2015 yang dilaksanakan mulai tanggal 9 - 27 Nopember 2015 merupakan program pemerintah yang ditujukan sebagai pemetaan dalam rangka memperoleh gambaran umum tentang kompetensi guru. Banyak isu yang beredar mengenai dampai dari gagalnya guru dalam UKG 2015. Beberapa informasi menyampaikan guru yang tidak memperoleh standar nilai 5,5 dalam UKG 2015 akan diberhentikan tunjangan yang diberikan kepadanya, bahkan sampai diberhentikan dari mengajar.
Sebagai seorang guru tentunya pasti merasa resah apalagi jika nilai yang dicapai dalam UKG 2015 berada dibawah standar nilai yang dipatokkan pemerintah yakni 5,5. Mengklarivikasi isu - isu tersebut kami mengumpulkan beberapa informasi dari sumber yang terpercaya mengenai tujuan serta tindak lanjut mengenai hasil UKG tahun 2015.
Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan bahwa Uji Kompetensi Guru tahun 2015 dilaksanakan guna mengetahui baseline tentang kompetensi guru, jadi UKG dilaksanakan untuk pemotongan tunjangan profesi guru. " Uji Kompetensi Guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru ", ujar Pranata. ( dikutip dari jpnn.com ).
Hasil Uji Kompetensi Guru yang diikuti oleh lebih dari 3 juta guru di Indonesia merupakan dasar yang akan digunakan dalam peningkatan kompetensi guru secara bertahap melalui diklat dan pelatihan - pelatihan.
Pernyataan Pranata mengenai tujuan pelaksanaan UKG 2015 tentu membantah isu - isu yang beredar mengenai pemotongan tunjangan profesi guru. Hal tersebut juga dicantumkan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru tahun 2015 sebagai berikut.
Cuplikan mengenai tujuan Uji Kompetensi Guru diatas merupakan cuplikan yang kami ambil dari Buku Pedoman UKG 2015. Jika bapak/ibu ingin membaca secara lengkap silahkan klik pada link dibawah.
Demikianlah informasi mengenai tujuan pelaksanaan UKG 2015. Semoga dapat bermanfaat bagi bapak/ibu guru. Silahkan dishare sehingga informasi ini dapat bermanfaat untuk guru lainnya. Salam Pendidikan.
0 Response to "UKG 2015 bukan untuk Pemotongan Tunjangan Profesi Guru"
Posting Komentar