Dalam postingan kami kali ini kami disini memberikan suatu infoemaswi dimana informasi ini bisa berguna untuk kita smeua tentunya juga informasi ini bisa menjadi suatu informasi yang berguna untuk kita semua khusshusnya bagi bapak/ibu guru yang ingin mengetahuai apa isis dari informasi yang kmai berikan secara geratis ini informasi yuang kami berikan adalah tentang Surat Edaran Resmi Linieritas Sertifikasi Guru.Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah,
Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru di atur dari dasar undang undang nomor 20 tahun 2003 yaitu tentang sistem pendidikan nasional, UU NO 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, PP No 74 Tahun 2008 tentang guru, begitupun dengan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru.
Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenagPAN RB No 16 Tahun 2009 yaitu tentang jabatang fungsional guru dan AK ( Angka Kredit ).
Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Jika ingin lebih lanjut silhkan klik link dibawah ini
Sekian dari onformasi yang kami berikan semoga bisa bernagfaat untuk kita semua sekian dari kami
salam pen diiiakn indoensia. Sumber : http://www.dadangjsn.com/
salam pen diiiakn indoensia. Sumber : http://www.dadangjsn.com/
0 Response to "Surat Edaran Resmi Linieritas Sertifikasi Guru"
Posting Komentar